Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -LUSIANA EFENDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -LUSIANA EFENDI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Sutarjo
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PK TERPIDANA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana LUSIANA EFENDI tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 21 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 21 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File