Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2103 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 April 2024 -YULI SYURYADI bin M. ISA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2103 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 April 2024 -YULI SYURYADI bin M. ISA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 325/PID/2023/PT PLG tanggal 6 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 418/Pid.Sus/2023/PN Kag tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 1 April 2024
Tanggal_Dibacakan 1 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File