Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Mei 2024 -Ir. SARYONO bin WIRODIHARDJO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Mei 2024 -Ir. SARYONO bin WIRODIHARDJO
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci korupsi
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Agustinus Purnomo Hadi, Sigid Triyono
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON
Catatan_Amar M E N G A D I L I :- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ir. SARYONO bin WIRODIHARDJO tersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;- Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 20 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 20 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File