Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560 K/Pid/2023Tanggal 30 Mei 2023 -YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO

Nomor 560 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560 K/Pid/2023Tanggal 30 Mei 2023 -YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDKW = N.O. JPU = TOLAK
Catatan_Amar ? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA YESI RISKIYA SUSANTI alias YESI binti NITO tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 40/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 1 Februari 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Sit tanggal 15 Desember 2022 tersebut tersebut mengenai kualifikasi yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi ?Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan orang lain meninggal dunia?;
Tanggal_Musyawarah 30 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Mei 2023
Kaidah
Status -
Abstrak

File