Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3364 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Agustus 2022 -DODIE ALTO MONTAVERO bin SAIFUDIN vs Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3364 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Agustus 2022 -DODIE ALTO MONTAVERO bin SAIFUDIN vs Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Yohanes Priyana
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN DAN DENDA 800 JUTA SUBSIDER 2 BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DODIE ALTO MONTAVERO bin SAIFUDIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1552/PID. SUS/2021/PT SBY tanggal 7 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2313/Pid.Sus/2021/PN Sby tanggal 2 Desember 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 19 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan 19 Agustus 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File