Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7082 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -DIMAS PUNGKI SANDI PERMANA bin AGUS SETIAWAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7082 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -DIMAS PUNGKI SANDI PERMANA bin AGUS SETIAWAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DIMAS PUNGKI SANDI PERMANA bin AGUS SETIAWAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 454/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 9 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Byw tanggal 5 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File