Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6382 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Budi Adi

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6382 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Budi Adi
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 7 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BUDI ADItersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1156/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 6 September 2023 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor147/Pid.Sus/2023/PN Sim tanggal 20 Juli 2023 tersebut mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa BUDI ADI menjadi pidana penjaraselama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File