Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6381 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Muhammad Hamzah Bin Akrom

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6381 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Muhammad Hamzah Bin Akrom
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 8 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMUHAMMAD HAMZAH bin AKROM tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor499/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 5 September 2023 yangmemperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 24 Juli 2023 tersebut mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa MUHAMMAD HAMZAH bin AKROMmenjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File