Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141 K/Pid/2014Tanggal 11 Nopember 2014 -LUTFI LAHI Alias LUT

Nomor 1141 K/Pid/2014
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141 K/Pid/2014Tanggal 11 Nopember 2014 -LUTFI LAHI Alias LUT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2014
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Artidjo Alkostar
Hakim_Anggota H. Dudu D. Machmudin, Desnayeti
Panitera Tety Siti Rochmat Setyawati
Amar Kabul
Amar_Lainnya Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Nomor : 17/PID/2014/PT TTE, tanggal 21 Juli 2014, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio, Nomor : 28/Pid.B/2014/PN.SS, tanggal 11 Juni 2014
Catatan_Amar 11 Nopember 2014
Tanggal_Musyawarah 11 Nopember 2014
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File