Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6321 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -DARSONO alias CEKAKEK bin MARNO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6321 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -DARSONO alias CEKAKEK bin MARNO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 20 September 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br. Tarigan
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaDARSONO alias CEKAKEK bin MARNO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor274/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 12 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Pti tanggal 31 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Catatan_Amar 30 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File