Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5131 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 12 September 2022 -REDHO WANDRI PUTRA alias REDHO BABE bin SYAHRIL

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5131 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 12 September 2022 -REDHO WANDRI PUTRA alias REDHO BABE bin SYAHRIL
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI BUNGO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 39/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal 25 April 2022 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Muara Bungo Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Mrb tanggal 1 Maret2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan danpidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 12 September 2022
Tanggal_Musyawarah 12 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File