Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1631 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Mei 2023 -HOMSIN bin AMIR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1631 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Mei 2023 -HOMSIN bin AMIR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Homsin binAmir tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor1410/PID.SUS/2022/PT.SBY., tanggal 24 Januari 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 237/Pid.Sus/2022/PN.Spg.,tanggal 24 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 23 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 23 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File