Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4722 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 September 2023 -RINA AMRIANA alias RINA binti RAHMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4722 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 September 2023 -RINA AMRIANA alias RINA binti RAHMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN, PENYALAHGUNA PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RINA AMRIANA alias RINA binti RAHMAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 85/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 28 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1317/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 10 Januari 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa RINA AMRIANA alias RINA binti RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 21 September 2023
Tanggal_Dibacakan 21 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File