Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5883 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Nopember 2022 -RINDANG IQBAL HASRI bin HASR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5883 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Nopember 2022 -RINDANG IQBAL HASRI bin HASR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 29 Nopember 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br. Tarigan
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor170/PID.SUS/2022/PT.BNA tanggal 15 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Bir, tanggal 4 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Catatan_Amar 29 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 29 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File