Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 29 Juli 2019 -MASRIAL bin SAHYUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 29 Juli 2019 -MASRIAL bin SAHYUN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara
Kata_Kunci Peninjauan kembalinovumpengadaan alat kesehatan
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Sunarto
Hakim_Anggota Krisna Harahap, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Padamahkamah Agung
Panitera - Achmad Rifai
Amar Kabul
Amar_Lainnya Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana MASRIAL bin SAHYUN tersebut
Catatan_Amar 29 Juli 2019
Tanggal_Musyawarah 29 Juli 2019
Tanggal_Dibacakan Penghitungan kerugian keuangan negara harus membedakan diskon penjualan dan diskon pembelian. Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya baik dan telah diketahui secara luas baik ada maupun tidak ada transaksi, diskon ini tidak bisa disembunyikan dan dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu. Diskon pembelian adalah diskon yang baru diketahui saat terjadinya transaksi sehingga tidak bisa diprediksi, karenanya diskon pembelian tidak dapat dijadikan dasar sebagai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit. Dalam pelaksanaan kegiatan, ternyata terdapat perbedaan spesifikasi teknis dan merek dalam belanja alat-alat kesehatan sebagaimana telah diperjanjikan dalam kontrak sehingga terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki putusan judex factie. Terpidana mengajukan peninjauan Kembali. MA mengabulkan permohonan PK Terpidana, dan membatalkan putusan MA pada tingkat kasasi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara harus membedakan diskon penjualan dan diskon pembelian. Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya baik dan telah diketahui secara luas baik ada maupun tidak ada transaksi, diskon ini tidak bisa disembunyikan dan dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu. Diskon pembelian adalah diskon yang baru diketahui saat terjadinya transaksi sehingga tidak bisa diprediksi, karenanya diskon pembelian tidak dapat dijadikan dasar sebagai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Diskon pembelian merupakan keuntungan dari Penyedia Barang/Jasa yang tidak dapat diperkirakan dalam Menyusun HPS, sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai perhitungan kerugian negara, sepanjang harga penawaran di bawah HPS dan tidak terdapat indikasi persekongkolan dan pengaturan tender, maka harga penawaran adalah harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.

File