Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5882 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 31 Oktober 2022 -EKO FAHRIANTO bin ROMIDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5882 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 31 Oktober 2022 -EKO FAHRIANTO bin ROMIDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanespriyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor87/PID.SUS/2022/PT TJK tanggal 30 Juni 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 43/Pid.Sus/2022/PNGdt tanggal 25 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 31 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 31 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File