Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5880 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -SITI ZAENAB, dkk. VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5880 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -SITI ZAENAB, dkk. VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/ITE
Kata_Kunci ITE
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya T3=TOLAK, JPU=TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENGGANTI DENDA MENJADI PIDANA KURUNGAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa III. ANDREAS POLIN MARULITUA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 75/PID. SUS/2023/PT BTN tanggal 5 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN. Tng tanggal 17 Mei 2023 tersebut mengenai pidana pengganti denda menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa III dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda terhadap para Terdakwa masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File