Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/Pid/2024Tanggal 30 Januari 2024 -RUSAN bin HORMAT

Nomor 53 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 K/Pid/2024Tanggal 30 Januari 2024 -RUSAN bin HORMAT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1188/PID/2023/PT SBY tanggal 1 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 208/Pid.B/2023/PN Lmj tanggal 18 September 2023 tersebutmengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti khusus terhadap 1 (satu) unit truck diesel menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;2. Menetapkan barang bukti khusus terhadap: ? 1 (satu) unit truck diesel warna kuning, tahun 1985, Nomor Polisi P8724 UN, Noka FE114010314, Nosin 4031C425570;Dikembalikan kepada yang berhak melalui dari siapa barang bukti tersebut disita; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File