Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2541 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Mei 2024 -HAIRUL RIJAL alias HAIRUL

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2541 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Mei 2024 -HAIRUL RIJAL alias HAIRUL
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Risca Fajarwati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 7 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 7 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File