Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6072 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6072 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL JPU BATAL JF, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1), PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 241/PID.SUS/ 2022/PT BDG tanggal 7 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 10 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RINI binti DEDI (Almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru beserta kartu sim card XL dengan Nomor 081774896554;Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |