Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6072 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6072 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL JPU BATAL JF, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1), PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 241/PID.SUS/ 2022/PT BDG tanggal 7 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 10 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RINI binti DEDI (Almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru beserta kartu sim card XL dengan Nomor 081774896554;Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File