Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pid/2020Tanggal 8 Juli 2020 -SERIUS LAIA alias DARIUS SEKI

Nomor 518 K/Pid/2020
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pid/2020Tanggal 8 Juli 2020 -SERIUS LAIA alias DARIUS SEKI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenggelapan
Kata_Kunci PENGGELAPAN
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Andi Samsan Nganro
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, H. Eddy Army
Panitera Edward Agus
Amar Kabul
Amar_Lainnya MENGADILI :? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 332/Pid.B/2019/PN Prp tanggal 19 Februari 2019 tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa SERIUS LAIA alias DARIUS SEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:a. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna hitam dengan Nomor Polisi BM 2560 MN, Nomor Rangka MH1JBK313KK296194, Nomor Mesin JBK3E-1294203 atas nama JASMIN; b. 1 (satu) buah kunci sepeda motor;c. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor merek Honda Revo X warna hitam dengan Nomor Polisi BM 2560 MN, Nomor Rangka MH1JBK313KK296194, Nomor Mesin JBK3E-1294203 atas nama Jasmin; dikembalikan kepada Saksi Jasmin;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 8 Juli 2020
Tanggal_Musyawarah 8 Juli 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File