Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3408 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -ASRI bin MUSTARI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3408 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -ASRI bin MUSTARI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ASRI bin MUSTARI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 141/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 29 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 226/Pid.Sus/2022/PN Pin tanggal 24 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File