Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4803 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -KHAIRUN NISA alias CACA, dk.
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4803 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -KHAIRUN NISA alias CACA, dk. |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Jupriyadi |
Panitera | Widyatinsri Kuncoro Yakti |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, T2 TERBUKTI PASAL 112 AYAT (2) UU 35/2009 JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, PIDANA PENJARA 4 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 323/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 9 Maret 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa II. KHAIRUN NISA alias CACA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa II. KHAIRUN NISA alias CACA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi berat bersih 25,25 (dua puluh lima koma dua lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat netto 10 (sepuluh) gram untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik), sedangkan sisanya sebanyak 44 (empat puluh empat) butir dengan berat bersih/netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram untuk dimusnahkan (negatif Narkotika);- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam berisi 40 (empat puluh setengah) butir pil warna hijau muda Narkotika jenis ekstasi berat bersih 13,86 (tiga belas koma delapan enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat netto 10 (sepuluh) gram untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan 9,06 (sembilan koma nol enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik), sedangkan sisa barang bukti sebanyak 10 (sepuluh setengah) butir dengan berat bersih/netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna biru diduga Narkotika jenis ekstasi berat bersih 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan 9,55 (sembilan koma lima lima) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik) (negatif Narkotika);- 1 (satu) buah tas warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu hitam Nomor SIM card 082162011204, Nomor IMEI 1 862101041559777 dan IMEI 2 862101041559769;- 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna putih gold Nomor SIM card 082179706163 dan Nomor IMEI 356568087305237;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam tanpa plat/Nomor Polisi, Nomor Mesin JFH1E 1014165 dan Nomor Rangka MH1JFH115EK014135;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ahmad Ramadhan alias Madan alias Bah Alay;7. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |