Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5006 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Oktober 2023 -NUR JIHADI bin KAMARUDDIN DG. NGALLE

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5006 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Oktober 2023 -NUR JIHADI bin KAMARUDDIN DG. NGALLE
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa NUR JIHADI bin KAMARUDDIN DG. NGALLE tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 329/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Sgm tanggal 4 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 24 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File