Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4594 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -Julian Suwito Alias Wito Bin Mahyudin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4594 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 1 Desember 2021 -Julian Suwito Alias Wito Bin Mahyudin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 29/PID.SUS/2021/PT BGL, tanggal 10 Juni 2021 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Bengkulu Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Bgl, tanggal 30 Maret 2021 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 1 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File