Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3534 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -MOCH SAIFUL IRAWAN bin ROPIT (alm.)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3534 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Agustus 2023 -MOCH SAIFUL IRAWAN bin ROPIT (alm.)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Mario Parakas
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCH SAIFUL IRAWAN bin ROPIT (alm.) tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 255/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 28 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2654/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 25 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 24 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File