Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4205 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -Sahrir Als.Lasari Bin Abu Bakar

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4205 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Agustus 2022 -Sahrir Als.Lasari Bin Abu Bakar
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SOPPENG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor151/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 17 Maret 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor121/Pid.Sus/2021/PN Wns tanggal 9 Februari 2022 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 23 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 23 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File