Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6056 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Muh Asrul Alias ILO Bin Arifin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6056 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Muh Asrul Alias ILO Bin Arifin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 23 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI
Catatan_Amar -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MUH.ASRUL alias ILO bin ARIF tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor545/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 2 Agustus 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN Mks, Tanggal 14 Juni 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUH. ASRUL alias ILO bin ARIF tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File