Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1031 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -RACHMAD WAHYUDI alias KLEPON bin (almarhum) MANAN HARTOYO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1031 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -RACHMAD WAHYUDI alias KLEPON bin (almarhum) MANAN HARTOYO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RACHMAD WAHYUDI alias KLEPON bin (almarhum) MANAN HARTOYO tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 642/PID. SUS/2023/PT SMG tanggal 17 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Sgn tanggal 12 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 8 Maret 2024
Tanggal_Musyawarah 8 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File