Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3904 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 September 2023 -IRDIANSYAH bin BASO IDRISalias ANCHALO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3904 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 September 2023 -IRDIANSYAH bin BASO IDRISalias ANCHALO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor156/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 13 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 8 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 12 September 2023
Tanggal_Musyawarah 12 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File