Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1715 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Maret 2024 -SULAEMAN alias MURE bin BAHARUDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1715 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Maret 2024 -SULAEMAN alias MURE bin BAHARUDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Hj. Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASAI PENUNTUT UMUM DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KUTAI TIMUR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 190/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 2 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 293/Pid.Sus/2023/PN Sgt tanggal 20 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 20 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 20 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File