Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Juli 2022 -FATHIA alias ASIAN binti ZAINI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Juli 2022 -FATHIA alias ASIAN binti ZAINI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana FATHIA alias ASIAN binti ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram yang telah dipergunakan untuk pengujian laboratorium sehingga bersisa beratnya 9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram;- 1 (satu) tas kecil warna Hitam;- 1 (satu) lembar kertas warna Putih;- 1 (satu) unit timbangan warna Hitam merek Constant;- 1 (satu) alat isap/bong;- 1 (satu) pirex kaca;- 1 (satu) unit HP merek Samsung;- 1 (satu) unit HP merek Nokia;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 21 Juli 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |