Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Juli 2022 -FATHIA alias ASIAN binti ZAINI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Juli 2022 -FATHIA alias ASIAN binti ZAINI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Kabul
Amar_Lainnya MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana FATHIA alias ASIAN binti ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram yang telah dipergunakan untuk pengujian laboratorium sehingga bersisa beratnya 9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram;- 1 (satu) tas kecil warna Hitam;- 1 (satu) lembar kertas warna Putih;- 1 (satu) unit timbangan warna Hitam merek Constant;- 1 (satu) alat isap/bong;- 1 (satu) pirex kaca;- 1 (satu) unit HP merek Samsung;- 1 (satu) unit HP merek Nokia;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 21 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 21 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File