Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4056 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 18 Agustus 2022 -MUH. IRFAN ARSYAD alias IPPAN bin MUH. ARSYAD

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4056 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 18 Agustus 2022 -MUH. IRFAN ARSYAD alias IPPAN bin MUH. ARSYAD
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Meni Warlia
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor20/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 10 Maret 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Pre tanggal 21 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Catatan_Amar 18 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 18 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File