Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 4 Februari 2022 -PAULIENE MARIA LUMOWA alias ERRY alias MARIA PAULIENE LUMOWA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 4 Februari 2022 -PAULIENE MARIA LUMOWA alias ERRY alias MARIA PAULIENE LUMOWA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2022
Tanggal_Register 7 Januari 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani
Panitera Maruli Tumpal Sirait
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PAULIENE MARIA LUMOWA alias ERRY alias MARIA PAULIENE LUMOWA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 2 Agustus 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.SusTpk/2021/PN Jkt.Pst tanggal 24 Mei 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Catatan_Amar 4 Februari 2022
Tanggal_Musyawarah 4 Februari 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File