Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -ROSLIANA HARAHAP alias LIA binti (Alm) SALMAN HARAHAP
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -ROSLIANA HARAHAP alias LIA binti (Alm) SALMAN HARAHAP |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Prim Haryadi |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana ROSLIANA HARAHAP alias LIA binti (Alm)SALMAN HARAHAP tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 22 Juli 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ROSLIANA HARAHAP alias LIA binti (Alm)SALMAN HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak membeliNarkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;3. Menetapkan Iamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidanadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 1,12 (satukoma satu dua) gram;- 1 (satu) lembar tisu;- 1 (satu) buah botol permen merek Happydent;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1719 warna hitam dengan nomorIMEI 1 866196030903636, IMEI 2 866196030903628;Dikembalikan kepada Terpidana; - 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi 5A warna gold dengan NomorIMEI 1 868149038901472, IMEI 2 868149038901480;Dikembalikan kepada Saksi Misna Yanti;- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BH 1406NC dengan Nomor Rangka MHKM5EA2JHK035805 dan Nomor Mesin1NRF322650;Dikembalikan kepada PT MNC Finance Cabang Pekanbaru melaluiTerpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah); |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |