Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3404 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan VS IKLASUL AMAL RUSDIYANTO alias BONCEL bin HERI GUSTIANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3404 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan VS IKLASUL AMAL RUSDIYANTO alias BONCEL bin HERI GUSTIANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Eddy Army, Desnayeti M.
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 80/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 18 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 516/Pid.Sus/2020/PN Bil tanggal 30 Desember 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa IKLASUL AMAL RUSDIYANTO alias BONCEL bin HERI GUSTIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File