Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7005 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -SARIFAH alias IPAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7005 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -SARIFAH alias IPAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 26 Oktober 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA SARIFAH alias IPAH tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 973/PID.SUS/2022/PT MDN tanggal 10 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 13 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File