Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2895 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -KAMISTAN alias AMI bin BUHE

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2895 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 21 Mei 2024 -KAMISTAN alias AMI bin BUHE
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Yuanita Tarid
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya NO JPU, TOLAK TDW
Catatan_Amar pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Tanggal_Musyawarah 21 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 21 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File