Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3224 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -YARIS anak dari TAMBAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3224 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -YARIS anak dari TAMBAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Ansori, Prim Haryadi
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa YARIS anak dari TAMBAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 36/PID.TPK/2021/PT MKS, tanggal 11 Oktober 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks, tanggal 8 Juli 2021 tersebut mengenai pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Catatan_Amar 15 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File