Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -SOPAN SOPIAN bin MAT LAKON
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -SOPAN SOPIAN bin MAT LAKON |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana SOPAN SOPIAN bin MAT LAKON tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor264/Pid.Sus/2022/PN Sgl tanggal 1 Desember 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SOPAN SOPIAN bin MAT LAKON terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpahak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,8535 (nol koma delapan lima tiga lima) gramyang sebagian telah dipergunakan untuk pengujian laboratoriumsehingga tersisa seberat 0,7236 (nol koma tujuh dua tiga enam) gram;- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman;- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) |
Catatan_Amar | 6 Juni 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |