Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5663 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Oktober 2022 -BUDIONO bin TOHARI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5663 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Oktober 2022 -BUDIONO bin TOHARI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bertha Arry Wahyuni
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BUDIONObin TOHARI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor517/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 21 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 20 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 6 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File