Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Juli 2023 -MUHAMAD ALI ASEK, S.Pd.I. bin HASAN BASRI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Juli 2023 -MUHAMAD ALI ASEK, S.Pd.I. bin HASAN BASRI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Ansori, Prim Haryadi
Panitera Bungaran Pakpahan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 16 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 2 November 2022 tersebut mengenai lamanya pidana penjara atas pengganti uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Catatan_Amar 11 Juli 2023
Tanggal_Musyawarah 11 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File