Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Juli 2023 -MUHAMAD ALI ASEK, S.Pd.I. bin HASAN BASRI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Juli 2023 -MUHAMAD ALI ASEK, S.Pd.I. bin HASAN BASRI |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Ansori, Prim Haryadi |
Panitera | Bungaran Pakpahan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 16 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 2 November 2022 tersebut mengenai lamanya pidana penjara atas pengganti uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; |
Catatan_Amar | 11 Juli 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |