Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2754 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 Juli 2023 -SUKAMTO alias TOM bin DARMAJI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2754 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 Juli 2023 -SUKAMTO alias TOM bin DARMAJI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayuardi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor80/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 20 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2334/Pid.Sus/2022/PN. Sby tanggal 14 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Catatan_Amar 26 Juli 2023
Tanggal_Musyawarah 26 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File