Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 April 2024 -JOKO PINTARTO alias JAU JIN alias TEKPO anak dari YUSUP PINTARTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 April 2024 -JOKO PINTARTO alias JAU JIN alias TEKPO anak dari YUSUP PINTARTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya T=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP.800 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JOKO PINTARTO alias JAU JIN alias TEKPO anak dari YUSUP PINTARTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 805/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 19 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Skh tanggal 9 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 April 2024
Tanggal_Dibacakan 1 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File