Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Juni 2023 -APRI HANDOYO alias GONDRONG bin T RIYANTO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Juni 2023 -APRI HANDOYO alias GONDRONG bin T RIYANTO |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Tama Ulinta Br Tarigan, Suharto |
Panitera | Corpioner |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa APRI HANDOYO alias GONDRONG bin TRIYANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 4/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 26 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 252/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal15 Desember 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa APRI HANDOYO alias GONDRONG binTRIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa APRI HANDOYO alias GONDRONG bin TRIYANTO dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa APRI HANDOYO alias GONDRONG binTRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 8 Juni 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |