Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1556 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 19 Maret 2024 -RIFKY HAIKAL bin H. ALI WAFA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1556 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 19 Maret 2024 -RIFKY HAIKAL bin H. ALI WAFA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN TERDAKWA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIFKY HAIKAL bin H. ALI WAFA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1100/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 2 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Spg tanggal 22 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 19 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 19 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File