Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Februari 2024 -YOGA MAULANA IBRAHIM bin SLAMET RIYADIDWIKI ANAN alias WIKI bin YUNANTO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Februari 2024 -YOGA MAULANA IBRAHIM bin SLAMET RIYADIDWIKI ANAN alias WIKI bin YUNANTO |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Sunarto |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL BTL JJ ADILI KEMBALI : PASAL 114, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILYAR SUBSIDAIR 3 BULAN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana II. YOGA MAULANA IBRAHIM bin SLAMET RIYADI tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkahah Agung Nomor 6917 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Desember 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana II. YOGA MAULANA IBRAHIM bin SLAMET RIYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tananam?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih serbuk kristal 0,37183 (nol koma tiga tujuh satu delapan tiga) gram;- 1 (satu) buah plastik klip bening kecil kosong;- 1 (satu) buah potongan isolatip warna hitam;- 1 (satu) bungkus bekas kemasan obat Puyer Nomor 16;- 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Gudang Garam Surya;- 1 (satu) unit handphone merek Redmi 6A warna gold beserta nomornya 081215541018;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo F5 warna gold beserta nomornya 089507571134 dan 081947033457;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih Nomor Polisis H 3148 BJE;Dikembalikan kepada Terdakwa YOGA MAULANA IBRAHIM bin SLAMET RIYADI;5. Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |