Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5081 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -ABD MUTALIB OHORELA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5081 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Oktober 2023 -ABD MUTALIB OHORELA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Jupriyadi
Panitera Corpioner
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN TDW
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ABD MUTALIB OHORELA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 50/PID.SUS/2023/PT AMB tanggal 13 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Amb tanggal 8 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 10 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 10 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File