Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -FEBRI SUFIAN bin Alm. SAMSUR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -FEBRI SUFIAN bin Alm. SAMSUR
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NarkotikaPsikotoprika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PK
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FEBRI SUFIAN bin Alm. SAMSURI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 316/Pid. Sus/2021/PN Tlg, tanggal tanggal 29 Desember 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana FEBRI SUFIAN bin Alm. SAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 0.151 gram hasil sisa laboratoris kriminalistik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna gold putih dengan simcard 081234582799, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna gold putih dengan simcard 085745983434; Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah
Tanggal_Musyawarah 1 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan 1 Nopember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File