Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-17/1.05/ppatk/09/13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Judul | Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-17/1.05/ppatk/09/13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Nomor | PER-17/1.05/PPATK/09/13 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT ATAS DUGAAN PELANGGARAN OLEH PEJABAT DAN PEGAWAI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2013 |
Nomor_Pengundangan | 1198 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juli 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |